Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kelautan dan Perikanan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada, Dinas Kelautan dan Perikanan berfungsi:
a. Perumusan kebijakan bidang perikanan tangkap, bidang kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil, bidang pengendalian pemanfaatan sumber daya perikanan, bidang usaha dan pengembangan komoditas;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang perikanan tangkap, bidang kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil, bidang pengendalian pemanfaatan sumber daya perikanan, bidang usaha dan pengembangan komoditas;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perikanan tangkap, bidang kelautan pesisir dan pulau- pulau kecil, bidang pengendalian pemanfaatan sumber daya perikanan, bidang usaha dan pengembangan komoditas;
d. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.