KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD PROVINSI JAWA TENGAH DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI ASEMDOYONG PEMALANG
Asemdoyong – Pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong mendapat kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rangka monitoring asset tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong.
Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong yang terletak di desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, memiliki fasilitas pokok berupa lahan seluas 2,02 hektar sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 1 atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terbit pada 18 Mei 2004, pemecah gelombang sepanjang 170 meter di muara sungai Elon, dermaga sepanjang 200 meter, jalan kawasan sepanjang 800 meter dan Drainase sepanjang 400 meter.
Fasilitas penunjang yang dimiliki adalah Gedung Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong, Gedung Kantor TPI Asemdoyong, Gedung Kantor KUD Mina Misoyo Makmur, Gedung SPDN Aneka Usaha, Gedung Parkir Kantor PPP Asemdoyong dan Tempat Pembuangan Sampah. Permasalahan utama terkait tata kelola asset di PPP Asemdoyong yaitu adanya klaim sepihak oleh KUD Mina Misoyo Makmur berupa lahan luas seluas 0,17 hektar dan bangunan diatasnya.
Dengan hasil diskusi sebagai berikut : Bp. Slamet Raharjo, SP selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong menerangkan bahwa selain kendala tumpang tindih sertifikat dengan KUD Mina Misoyo makmur juga terdapat permasalahan lainnya yaitu sertifikat asli lahan masih berada di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Bapak Sumarsono selaku Pimpinan Rapat dari Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan arahan: 1. Perlu dilakukan penelusuran terhadap penyebab terbitnya 2 (dua) sertifikat atas objek yang sama ke Kantah Kabupaten Pemalang, 2. Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait sertifikat asli yang masih belum diserahterimakan, 3. Meminta masukan dan melalui koordinasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyelesaian permasalahan.
Dan Bapak Kurniawan selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap mewakili DKP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kesimpulan bahwa akan dibentuk tim khusus melalui Surat Keputusan (SK) untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dengan melibatkan BPKAD Provinsi Jawa Tengah serta Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.