Seksi Konservasi dan Rehabilitasi Lakukan Kegiatan Monitoring Terumbu Karang di Kawasan Konservasi Perairan Pulau Panjang, Kabupaten Jepara
Jepara, 17 Juni 2026 — Seksi Konservasi dan Rehabilitasi Cabang Dinas Kelautan Wilayah Timur melaksanakan kegiatan tahunan berupa monitoring Kawasan Konservasi Perairan di Pulau Panjang, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi tutupan target terumbu karang sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut. Monitoring ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Pulau Panjang, Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan monitoring dihadiri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Bidang KP3K DKP Provinsi Jawa Tengah, Subbag Program DKP Provinsi Jawa Tengah, serta Pokmaswas Pulau Kelor. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pihak ketiga yaitu CV. Seacrest Indonesia sebagai mitra pelaksana teknis.
Tujuan utama dari monitoring ini adalah memperoleh data akurat mengenai kondisi ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi perairan Pulau Panjang. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi rehabilitasi dan pengelolaan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, hasil monitoring akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan melalui kegiatan sosialisasi yang direncanakan berlangsung pada bulan Agustus 2026 di Kabupaten Jepara.