PEMERIKSAAN DOKUMEN KAPAL PERIKANAN DI PPP WONOKERTO
Wonokerto, 25 Juni 2026 – Dalam rangka memastikan kepatuhan administrasi dan mendukung operasional penangkapan ikan yang sesuai dengan ketentuan, Tim Gabungan yang terdiri dari Pengawas Perikanan CDK Barat, Syahbandar Perikanan PPP Wonokerto, dan Staf Teknis PPP Wonokerto melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Wonokerto pada Kamis (25/6). Dari hasil pemeriksaan, telah diterbitkan sebanyak 17 Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK), yang terdiri atas 3 kapal Gillnet, 1 kapal Pukat Cincin Teri, dan 13 kapal Jaring Hela Dasar. Penerbitan HPK ini menjadi salah satu bentuk pelayanan sekaligus pengawasan untuk memastikan kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi sebelum melaksanakan kegiatan penangkapan ikan.
Sementara itu, terdapat 1 kapal Jaring Hela Dasar yang belum dapat diterbitkan HPK karena belum memiliki EBKP (E-Bukti Kapal Perikanan) sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Petugas telah memberikan arahan kepada pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen tersebut sehingga proses penerbitan HPK dapat segera dilanjutkan. Melalui kegiatan pemeriksaan dokumen ini, diharapkan seluruh kapal perikanan yang beroperasi di wilayah PPP Wonokerto dapat memenuhi ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku, sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berlangsung secara aman, legal, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.