Tentang Kami
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
- Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok yang dimaksud, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan Bidang Perikanan Budidaya, Perikanan Tangkap, Kelautan Pesisir dan Pengawasan, Penyuluhan dan Usaha Kelautan Perikanan;
- Pelaksanaan kebijakan Bidang Perikanan Budidaya, Perikanan Tangkap, Kelautan Pesisir dan Pengawasan, Penyuluhan dan Usaha Kelautan Perikanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perikanan Budidaya, Perikanan Tangkap, Kelautan Pesisir dan Pengawasan, Penyuluhan dan Usaha Kelautan Perikanan;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.