Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP yang selanjutnya disebut SPI. Masa berlaku SIPI selama 3 tahun.
Untuk Kapal Baru SIPI
- Rekomendasi pembuatan kapal baru dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dibuat sebelum pengusaha melakukan pembuatan kapal;
- Foto copy SIUP untuk usaha penangkapan;
- Foto copy Gross Akte Kapal dengan menunjukkan aslinya;
- Foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;
- Gambar design alat tangkap yang disahkan oleh Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang ditunjuk;
- Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Untuk Perpanjangan SIPI
- Pakta Integritas;
- Daftar isian Permohonan ditandatangani pemilik kapal;
- Fotocopy KTP pemilik kapal;
- Fotocopy Buku Kapal Perikanan (BKP);
- Legalisir Gross Akte;
- Legalisir Pass Besar/Tahunan kapal;
- Legalisir Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan;
- Legalisir Surat Ukur;
- Legalisir SIUP;
- Asli SIPI;
- Fotocopy DU III;
- Spesifikasi jenis dan alat tangkap;
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan;
- Surat Tanda Setor Retribusi dari Bank (BPD);
- Surat Keterangan mesin dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan jika pada PAS tidak dicabtumkan nomor mesin kapal;
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan izin diwakili.
Untuk Perubahan SIPI
- Pakta Integritas;
- Daftar isian Permohonan ditandatangani pemilik kapal (jeni perubahan SIPI);
- Surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
- Foto berwarna 4x6;
- Fotocopy KTP pemilik kapal;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Gross Akte dan menunjukkan asliya;
- Fotocopy Pass Besar/Tahunan kapal dengan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan dengan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy Surat Ukur dengan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy SIUP;
- Asli SIPI Kapal Perikanan;
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan;
- Surat Tanda Setor Retribusi dari Bank (BPD);
- Daftar Ulang (DU);
- Surat Keterangan mesin dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan jika pada PAS tidak dicabtumkan nomor mesin kapal;
- Fotocopy KTP dan Surat kuasa bermaterai jika pengurusan izin diwakilkan;
- Fotocopy Akte Jual Beli dengan menunjukkan aslinya;
- Akte Pendirian (Perusahaan);
- Surat Keterangan Domisili Usaha (Perusahaan);
- Surat Penyataan bermaterai yang menyatakan :
- Kesanggupan membangun, memiliki UPI dan atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
- Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan Perundang-Undangan, Kebenaran data dan Informasi yang disampaikan.