Sertifikasi Produk (LSPro) BP2MHP Semarang
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPRO)
Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-BP2MHP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah 523.21/1900 Tanggal 03 Januari 2017 tentang Struktur Organisasi dan Penerapan Tim Manajemen, Tim Evaluator dan Tim Komite Sertifikasi. Dasar Operasional LSPro BP2MHP Semarang Sertifikasi LSPro-057-IDN, SNI ISO/IEC 17065:2012, SNI ISO/IEC 17067:2013.
Kelengkapan Dokumen Proses Sertifikasi Produk :
- Fotocopy Identitas Pemohon (KTP)
- Fotocopy NPWP pemohon
- Fotocopy Akte Pendirian Usaha
- Fotocopy Keterangan Domisili/ Tempat Usaha
- Fotocopy Sertifikat Ijin Edar P-IRT/ Fotocopy persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)
- Profil Perusahaan
- Panduan Mutu
- Dokumen GMP & SSOP
- Alur Proses Produksi
- Dokumen Layout UPI
- Fotocopy Sertifikat HO (Ijin Gangguan)
- Fotocopy Sertifikat Halal
- Fotocopy Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Perikanan
- Fotocopy Sertifikat Merek (Bukti Pendaftaran Merek)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
- Ilustrasi Tanda SNI pada Kemasan
Form Yang Diisi Klien :
- Form Permohonan (DF-LSPro 07.01)
- Form Aplikasi Sertifikasi (DF-LSPro 07.02)
- Form Kuisioner Lampiran Aplikasi (DF-LSPro 07.03)
- Form Perjanjian Sertifikasi Bermaterai (DF-LSPro 07.34)
- Form Persetujuan Pelaksanaan Sertifikasi Bermaterai (DF-LSPro 07.05)
ALUR PROSES SERTIFIKASI PRODUK
(LSPRO) BP2MHP SEMARANG

Total Jumlah hari pelayanan selama 32 hari
- Klien mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir – formulir dari LSPro BP2MHP.
- Bagian Tata Usaha mengkaji Ulang permohonan Klien.
- Klien membayar seluruh biaya sertifikasi.
- Dilakukan Evaluasi dan pengambilan contoh ke UPI.
- Laporan hasil Evaluasi dan hasil pengujian.
- Komite Sertifikasi meninjau laporan hasil Evaluasi dan hasil Pengujian dan mengeluarkan surat Rekomendasi untuk mendapatkan SPPT-SNI.
- Kepala BP2MHP memberi Keputusan dikeluarkannya SPPT-SNI.
- Penerbitan SPPT-SNI.
- Dalam waktu 1 (satu) Tahun setelah SPPT-SNI terbit dilakukan Survelen.
PELAYANAN SPPT SNI
LSPro-BP2MHP melayani sertifikasi dalam rangka penerbitan SPPT SNI Produk sesuai dengan ruang lingkupnya yaitu dengan pelayanan setiap hari Senin-Jumat pukul 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB). LSPro-BP2MHP menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPro-BP2MHP siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya Sertifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan.