LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPRO)

Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-BP2MHP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah 523.21/1900 Tanggal 03 Januari 2017 tentang Struktur Organisasi dan Penerapan Tim Manajemen, Tim Evaluator dan Tim Komite Sertifikasi. Dasar Operasional LSPro BP2MHP Semarang Sertifikasi LSPro-057-IDN, SNI ISO/IEC 17065:2012, SNI ISO/IEC 17067:2013.

Kelengkapan Dokumen Proses Sertifikasi Produk :

  1. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP)
  2. Fotocopy NPWP pemohon
  3. Fotocopy Akte Pendirian Usaha
  4. Fotocopy Keterangan Domisili/ Tempat Usaha
  5. Fotocopy Sertifikat Ijin Edar P-IRT/ Fotocopy persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)
  6. Profil Perusahaan
  7. Panduan Mutu
  8. Dokumen GMP & SSOP
  9. Alur Proses Produksi
  10. Dokumen Layout UPI
  11. Fotocopy Sertifikat HO (Ijin Gangguan)
  12. Fotocopy Sertifikat Halal
  13. Fotocopy Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)
  14. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Perikanan
  15. Fotocopy Sertifikat Merek (Bukti Pendaftaran Merek)
  16. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  17. Ilustrasi Tanda SNI pada Kemasan

Form Yang Diisi Klien :

  1. Form Permohonan (DF-LSPro 07.01)
  2. Form Aplikasi Sertifikasi (DF-LSPro 07.02)
  3. Form Kuisioner Lampiran Aplikasi (DF-LSPro 07.03)
  4. Form Perjanjian Sertifikasi Bermaterai (DF-LSPro 07.34)
  5. Form Persetujuan Pelaksanaan Sertifikasi Bermaterai (DF-LSPro 07.05)

ALUR PROSES SERTIFIKASI PRODUK
(LSPRO) BP2MHP SEMARANG

Total Jumlah hari pelayanan selama 32 hari

Keterangan :
  1. Klien mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir – formulir dari LSPro BP2MHP.
  2. Bagian Tata Usaha mengkaji Ulang permohonan Klien.
  3. Klien membayar seluruh biaya sertifikasi.
  4. Dilakukan Evaluasi dan pengambilan contoh ke UPI.
  5. Laporan hasil Evaluasi dan hasil pengujian.
  6. Komite Sertifikasi meninjau laporan hasil Evaluasi dan hasil Pengujian dan mengeluarkan surat Rekomendasi untuk mendapatkan SPPT-SNI.
  7. Kepala BP2MHP memberi Keputusan dikeluarkannya SPPT-SNI.
  8. Penerbitan SPPT-SNI.
  9. Dalam waktu 1 (satu) Tahun setelah SPPT-SNI terbit dilakukan Survelen.

PELAYANAN SPPT SNI

LSPro-BP2MHP melayani sertifikasi dalam rangka penerbitan SPPT SNI Produk sesuai dengan ruang lingkupnya yaitu dengan pelayanan setiap hari Senin-Jumat pukul 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB). LSPro-BP2MHP menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPro-BP2MHP siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya Sertifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan.

Bagaimana Tampilan Website ini ?
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup
  Kurang Menarik
  Tidak Menarik

KRITIK & SARAN