PELAYANAN SURAT REKOMENDASI SERTIFIKASI KELAYAKAN PENGOLAHAN

Setiap Unit Pengolah Ikan (UPI) baik yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha wajib memiliki Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), melalui Balai Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BP2MHP) memberikan pelayanan untuk Surat Rekomendasi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan. Dasar Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP).

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan SKP/ Perpanjangan SKP
  2. Fotocopy SKP Lama (Bagi Perpanjangan SKP)
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  8. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perikanan dari Kantor PTSP Provinsi Jawa Tengah
  9. Fotocopy Dokumen UPL-UKL
  10. Fotocopy Ijin Lokasi/ SITU/ HO (Ijin Gangguan)
  11. Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Lurah/ Kepala Desa setempat
  12. Rencana Usaha
  13. Surat Pernyataan Penanggung Jawab
  14. Surat Pernyataan Atas Kebenaran Data dan Informasi
  15. Dokumen GMP dan SSOP sesuai ruang lingkup
  16. Data Umum
  17. Alur Proses Setiap Produk
  18. Ijin Prinsip dari BKPM (PMA)*
  19. Surat Ijin Industri dari BKPM (PMA)*
  20. Hasil Uji Mikrobiologi (ALT, E.Coli) Es dan Air Proses (6 Bulan Sekali)
  21. Hasil Uji Produk Sesuai Persyaratan Mutu SNI Produk
  22. Layout UPI
  23. SPPT dari Kantor Pajak 2 Tahun Terakhir

ALUR PENERBITAN
REKOMENDASI SERTIFIKASI KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)
Keterangan :
  1. UPI mengajukan permohonan SKP kepada Kepala Dinas, dilengkapi berkas persyaratan.
  2. Kepala Dinas menerima permohonan SKP dan membuat disposisi pelaksanaan.
  3. Pembina Mutu yang mendapatkan Disposisi melakukan pembinaan Pra SKP.
  4. Pembina Mutu Melakukan Pengecekan Kelengkapan Persyaratan SKP.
  5. Jika Kelengkapan sudah memenuhi persyaratan maka Pembina Mutu melakukan Pembinaan dan pengecekan Penerapan GMP dan SSOP di UPI.
  6. Pembina Mutu melaksanakan pembinaan Pra SKP dan memberikan saran perbaikan serta melakukan verifikasi tindak lanjut perbaikan UPI.
  7. Pengiriman Dokumen Rekomendasi Penerbitan SKP, Alur Proses Produk dan Data Umum UPI ke Dirjen PDSPKP.
Bagaimana Tampilan Website ini ?
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup
  Kurang Menarik
  Tidak Menarik

KRITIK & SARAN