Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)
PELAYANAN SURAT REKOMENDASI SERTIFIKASI KELAYAKAN PENGOLAHAN
Setiap Unit Pengolah Ikan (UPI) baik yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha wajib memiliki Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), melalui Balai Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BP2MHP) memberikan pelayanan untuk Surat Rekomendasi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan. Dasar Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP).
Persyaratan Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
- Surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan SKP/ Perpanjangan SKP
- Fotocopy SKP Lama (Bagi Perpanjangan SKP)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung Jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perikanan dari Kantor PTSP Provinsi Jawa Tengah
- Fotocopy Dokumen UPL-UKL
- Fotocopy Ijin Lokasi/ SITU/ HO (Ijin Gangguan)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Lurah/ Kepala Desa setempat
- Rencana Usaha
- Surat Pernyataan Penanggung Jawab
- Surat Pernyataan Atas Kebenaran Data dan Informasi
- Dokumen GMP dan SSOP sesuai ruang lingkup
- Data Umum
- Alur Proses Setiap Produk
- Ijin Prinsip dari BKPM (PMA)*
- Surat Ijin Industri dari BKPM (PMA)*
- Hasil Uji Mikrobiologi (ALT, E.Coli) Es dan Air Proses (6 Bulan Sekali)
- Hasil Uji Produk Sesuai Persyaratan Mutu SNI Produk
- Layout UPI
- SPPT dari Kantor Pajak 2 Tahun Terakhir
ALUR PENERBITAN
REKOMENDASI SERTIFIKASI KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)

- UPI mengajukan permohonan SKP kepada Kepala Dinas, dilengkapi berkas persyaratan.
- Kepala Dinas menerima permohonan SKP dan membuat disposisi pelaksanaan.
- Pembina Mutu yang mendapatkan Disposisi melakukan pembinaan Pra SKP.
- Pembina Mutu Melakukan Pengecekan Kelengkapan Persyaratan SKP.
- Jika Kelengkapan sudah memenuhi persyaratan maka Pembina Mutu melakukan Pembinaan dan pengecekan Penerapan GMP dan SSOP di UPI.
- Pembina Mutu melaksanakan pembinaan Pra SKP dan memberikan saran perbaikan serta melakukan verifikasi tindak lanjut perbaikan UPI.
- Pengiriman Dokumen Rekomendasi Penerbitan SKP, Alur Proses Produk dan Data Umum UPI ke Dirjen PDSPKP.