Pengajuan permohonan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dilakukan oleh unit pembudidayaan ikan, baik secara perorangan, kelompok pembudidaya (Pokdakan) maupun badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Permohonan Sertifikasi CBIB ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dilengkapi dengan dokumen administrasi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota. Dokumen Administrasi meliputi :
    1. Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi unit usaha berbadan hukum atau tanda pencatatan/keterangan usaha pembudidayaan ikan bagi unit usaha perorangan atau pengukuhan kelompok pembudidaya ikan;
    2. Data umum unit pembudidayaan ikan;
    3. Daftar fasilitas unit pembudidayaan ikan;
    4. Daftar catatan/rekaman kegiatan unit pembudidayaan ikan;
    5. Jumlah dan pendidikan tenaga kerja unit pembudidayaan ikan (Struktur organisasi dan uraian tugasnya, bagi kelompok atau perusahaan);
    6. Gambar layout bangunan, peta dan kondisi sekitar unit pembudidayaan ikan.
  2. Persyaratan pemohon (unit pembudidayaan ikan) yang mengajukan Sertifikasi CBIB diantaranya :
    1. Skala usaha dapat berupa perorangan, kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN) atau perusahaan yang menghasilkan jenis ikan konsumsi dan dipasarkan untuk lokal maupun ekspor;
    2. Telah melakukan usaha budidaya minimal 1 musim tanam;
    3. Kegiatan usaha budidaya pada tahap pendederan dan atau pembesaran ikan.
  3. Permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos, fax, dan atau surat elektronik.
Bagaimana Tampilan Website ini ?
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup
  Kurang Menarik
  Tidak Menarik

KRITIK & SARAN