Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Pengajuan permohonan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dilakukan oleh unit pembudidayaan ikan, baik secara perorangan, kelompok pembudidaya (Pokdakan) maupun badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut :
- Permohonan Sertifikasi CBIB ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dilengkapi dengan dokumen administrasi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota. Dokumen Administrasi meliputi :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi unit usaha berbadan hukum atau tanda pencatatan/keterangan usaha pembudidayaan ikan bagi unit usaha perorangan atau pengukuhan kelompok pembudidaya ikan;
- Data umum unit pembudidayaan ikan;
- Daftar fasilitas unit pembudidayaan ikan;
- Daftar catatan/rekaman kegiatan unit pembudidayaan ikan;
- Jumlah dan pendidikan tenaga kerja unit pembudidayaan ikan (Struktur organisasi dan uraian tugasnya, bagi kelompok atau perusahaan);
- Gambar layout bangunan, peta dan kondisi sekitar unit pembudidayaan ikan.
- Persyaratan pemohon (unit pembudidayaan ikan) yang mengajukan Sertifikasi CBIB diantaranya :
- Skala usaha dapat berupa perorangan, kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN) atau perusahaan yang menghasilkan jenis ikan konsumsi dan dipasarkan untuk lokal maupun ekspor;
- Telah melakukan usaha budidaya minimal 1 musim tanam;
- Kegiatan usaha budidaya pada tahap pendederan dan atau pembesaran ikan.
- Permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos, fax, dan atau surat elektronik.