GERAI PERIJINAN PELAYANAN TERPADU DI PPP LARANGAN

Pada Kamis, 19 Desember 2025 Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan gerai Prijinanan Pelayanan Terpadu di Aula PPP Larangan. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa petugas perijinan dari beberapa instansi seperti dari KSOP Tegal, PPN Pekalongan, PTSP Kota Tegal, Dinas Perikanan Kabupaten Tegal dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Jawa Tengah yaitu Bapak KURNIAWAN PRIYO ANGGORO, S.Pi, M.M dan menyampaikan bahwa Gerai Perijinan bertujuan untuk mempermudah pemilik kapal dalam melengkapi dokumen kapal khususnya bagi pemilik kapal di PPP Larangan. Jenis perijinan yang dilayani dalam gerai ini adalah SKKP, endorsement pas, pas baru, NIB, SIUP, SIPI, e BKP, BKP dan PPKP.

Kegiatan ini dilakasanakan selama dua hari dan hasil dari gerai perijinan ini adalah  Layanan PPN Pekalongan (SKKP : 5 Surat), KSOP Kelas IV Tegal (Endorsment Pas:10 Surat)  DKP Prov Jateng, PTSP Jateng , CDK, dan Dinas Kab. Tegal (NIB  :   70 Surat,  SIUP : 12 Surat, eBKPNK :  74 Surat) PPP Larangan (PPKP : 13 Surat). Kegiatan ini diharapkan agar nelayan memiliki inisiatif untuk melengkapi perijinan perkapal, karena hal ini sudah dipermudah dengan petugas yang kumpul jadi satu dalam satu gerai. Dengan adanya gerai perijinan ini akan mempermudah dalam mengeluarkan rekomendasi bbm solar karena wacananya di Tahun 2025 permohonanan rekomendasi bbm solar harus menggunakan aplikasi XSTAR BPH Migas dengan persyaratan dokumen perijinan harus lengkap.

Komentar Facebook

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Bagaimana Tampilan Website ini ?
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup
  Kurang Menarik
  Tidak Menarik

KRITIK & SARAN